Puruk Cahu – Kepolisian Resor Murung Raya (Polres Mura) jajaran Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Tahun Anggaran 2023 – 2024.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Satreskrim Ipda Marelo Antonius, dan Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin di halaman Mapolres Murung Raya, Rabu (21/1/2026).
Kapolres Mura menjelaskan, tersangka berinisial I (53) yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Ulu periode 2021–2025, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa selama dua tahun anggaran.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000,” kata AKBP Franky.
Tersangka diamankan di kediamannya di Desa Olung Ulu, Kamis (6/11/2025). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan LP Nomor: LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa, seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya.
Akibat perbuatannya, sejumlah kegiatan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang telah dianggarkan dalam APBDes tidak dilaksanakan sepenuhnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kapolres.
AKBP Franky menegaskan, Polres Murung Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan masyarakat serta menghambat pembangunan desa. (*/ak)







































