BUNTOK – Seorang pria berinisial AY (56) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan. Ia ditangkap petugas saat penggerebekan di belakang sebuah rumah di Jalan eks PT Rimba Ayu Kananai, Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 12,07 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Barsel, AKP Sanip, dalam laporannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak plastik putih, timbangan digital, plastik klip, sedotan, tisu, kantong plastik hitam, hingga tas rotan yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.
Penangkapan turut disaksikan warga setempat, guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo








































