Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 14,96 gram di Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di rumah seorang warga.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah terlapor,” ujar AKP Budi Utomo, Rabu (21/1/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.50 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial M alias Utuh Feri (42) di rumahnya yang berada di Desa Muara Dadahup. Proses penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 35 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 14,96 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain timbangan digital, alat isap sabu (bong), plastik klip berbagai merk, sendok sabu, handphone, sepeda motor Honda PCX, dompet, serta uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Budi Utomo. (*)








































