PURUK CAHU – Kegiatan reses DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Masa Sidang I Tahun 2026 dilaksanakan secara bersama oleh Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Likon, S.H., M.M., dan Rejikinoor, S.Sos., selaku Ketua Komisi I DPRD Murung Raya.
Dua politisi senior yang masing-masing berasal dari Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut memfokuskan agenda reses di Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang meliputi Kecamatan Murung dan Kecamatan Tanah Siang Selatan.
Dalam rangkaian kegiatan reses, Likon dan Rejikinoor turun langsung bersilaturahmi dengan masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD, yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi, melalui penyerapan aspirasi serta monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan daerah.
Sejumlah aspirasi disampaikan masyarakat, mulai dari persoalan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan pelayanan administrasi pemerintahan, hingga penguatan pelayanan publik dan ketertiban sosial di tingkat desa dan kelurahan.
Salah seorang warga Kecamatan Murung, Ahmad, berharap aspirasi masyarakat tidak hanya dicatat, tetapi benar-benar diperjuangkan di tingkat kebijakan.
“Kami berharap apa yang kami sampaikan dalam reses ini tidak berhenti sebagai catatan saja, tetapi bisa benar-benar diperjuangkan dan direalisasikan, terutama terkait infrastruktur dan pelayanan publik yang masih kami rasakan kurang,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan warga Kecamatan Tanah Siang Selatan, Maria, yang menilai kehadiran langsung anggota DPRD di tengah masyarakat sangat penting untuk mengetahui kondisi riil di lapangan.
“Dengan turun langsung seperti ini, kami merasa didengar. Semoga hasil reses ini bisa menjadi bahan DPRD untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah agar lebih berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, Rejikinoor, menegaskan bahwa reses merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi representasi rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Aspirasi masyarakat yang kami terima akan dihimpun, dikaji, dan disampaikan dalam pembahasan di DPRD, baik melalui fungsi legislasi maupun dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah,” tegas Rejikinoor.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Likon, menambahkan bahwa hasil reses menjadi instrumen penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya untuk memastikan pelaksanaan APBD dan program pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Reses ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRD agar kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat,” ujar Likon.
Kegiatan reses bersama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan daerah yang dirumuskan dan diawasi DPRD berlandaskan pada kebutuhan nyata masyarakat di daerah pemilihan. (*)
Editor: Logman Susilo









































