Tamiang Layang – Seorang perempuan berinisial RJ alias Jimah tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Bantai Karau, RT 15, Kelurahan Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur, Senin (21/7/2025) sore sekitar pukul 16.45 WIB.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kasatresnarkoba Iptu Ismail Lubis, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.
“Petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di rumah tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Hasilnya, ditemukan 3 paket sabu, 1 unit handphone Samsung Galaxy A24, 1 timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, sendok takar dari sedotan plastik, uang tunai Rp2.663.000, serta kotak pensil biru dan dompet kain merah muda,” ungkap Iptu Ismail Lubis, Kamis (25/7/2025).
Menurut Iptu Ismail, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bartim. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (LG/AK)
Baca juga: Sepasang Pengguna Sabu yang Ugal-ugalan Jalani Asesmen Restorative Justice








































