Ampah – Seorang pria berinisial MS (32), tak berkutik saat ditangkap polisi. Ia diciduk dengan lima paket diduga kristal putih alias sabu, Minggu (20/4/2025).
Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, setelah tim Satresnarkoba bersama Polsek Dusun Tengah menerima informasi dari masyarakat.
Tak hanya barang bukti narkoba, tapi juga alat transaksi dan komunikasi yang memperkuat dugaan sebagai pengedar aktif.
Lokasi pertama berada di Jalan Posong Teleng RT. 23, di mana MS tertangkap tangan membawa tiga paket sabu di saku celana dan uang tunai Rp1.010.000,-.
Tak mau berhenti di situ, petugas menggali lebih dalam dan mendapatkan pengakuan dari MS bahwa masih ada sabu yang disembunyikan di rumahnya.
Tak menunggu lama, tim langsung menyisir rumah tersangka di Jalan Murung Baki RT. 26. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan dua paket sabu tambahan yang disembunyikan rapi di dalam dompet kulit warna coklat, lengkap dengan plastik klip merk “LIPS”, handphone OPPO A1K, dan simcard aktif Telkomsel.
MS kini mendekam di Mapolres Barito Timur dan terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Bartim, Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan. Semoga masyarakat bisa terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran guna melindungi Barito Timur dari bahaya narkoba,” pungkas Iptu Budi Utomo.
Hingga kini, penyidikan terus berlanjut untuk membongkar jaringan di balik peredaran ini. Semua barang bukti akan diuji laboratorium untuk memastikan keaslian zat terlarang tersebut.(LG/AK)
Baca juga: Satresnarkoba Polres Bartim Ungkap Kasus Narkotika, Tujuh Paket Sabu Diamankan
Baca juga: Polda Kalteng Inisiasi Rapat Optimalisasi Lahan Bersama Kementan RI: Dukung Swasembada Jagung








































