Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Seorang pria berinisial H (53) alias Tukang alias Bapak Randa, warga Tabuk Dalam, Kelurahan Ampah Kota, diamankan dengan barang bukti tujuh paket kristal putih diduga sabu seberat 5,32 gram.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, menyampaikan ketika penggeledahan, polisi juga menemukan, dua pack plastik klip kecil, sebuah timbangan digital, serta uang tunai senilai Rp2.170.000,-.
Selain itu, diamankan pula satu unit handphone Redmi 10C dan dua kartu SIM Telkomsel.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian menangkap pelaku,” ujar Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo.
Iptu Budi Utomo menambahkan, bahwa tersangka kini ditahan di Mapolsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(LG/AK)
Baca juga : RSUD Tamiang Layang Gelar Buka Puasa Bersama, Bupati Yamin Ajak Tingkatkan Layanan Kesehatan
Baca juga : Polda Kalteng Inisiasi Rapat Optimalisasi Lahan Bersama Kementan RI: Dukung Swasembada Jagung