Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengesahkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna ke-13 yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kapuas, Selasa (1/7/2025).
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut membahas empat agenda penting.
“Agenda pertama adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai serta pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya. Agenda kedua, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Agenda ketiga, penandatanganan persetujuan bersama Raperda antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Dan agenda keempat, persetujuan terhadap perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025,” jelas Ardiansah.
Ia menambahkan, persetujuan perubahan KUA-PPAS tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung kesinambungan program pembangunan dan penyesuaian kebijakan keuangan daerah sesuai kebutuhan masyarakat.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, Wakil Ketua I Yohanes, dan Wakil Ketua II Berinto. Dari pihak eksekutif, turut menandatangani Bupati Kapuas HM Wiyatno dan Pj Sekda Usis I Sangkai.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh anggota DPRD Kapuas, pejabat Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (AK)
Baca juga: Dua Peserta Fasi Barito Timur mewakili Kalteng ke Tingkat Nasional
Baca juga: Dua Truk BBM Tanpa Dokumen Terjaring Pengawasan di Perbatasan: 267 unit Tercatat Melintas









































