Tamiang Layang – Pria berinisial S (39), yang sehari-hari dikenal sebagai petani, diamankan polisi, Senin sore (14/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah barak kayu di Jalan Ahmad Yani.
Yang mengejutkan, dari tangan S, polisi menemukan satu paket sabu seberat 5,06 gram yang disembunyikan dalam kotak lampu merek PIAN.
Barang haram itu dibungkus plastik merah dan diletakkan di lantai, hanya beberapa langkah dari posisi terduga pelaku.
“Barang bukti diduga didapat sabu saat melakukan penggeledahan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi. Pelaku tidak bisa mengelak karena barang bukti ditemukan dalam penguasaannya langsung,” ungkap Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo.
Penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru hitam yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran, serta ponsel milik S sebagai alat komunikasi.
S kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, menyampaikan bahwa kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkoba di wilayah hukum Barito Timur. Pihaknya menegaskan, akan terus mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkotika, apapun modus dan bentuk penyamarannya.
“Kami minta dukungan penuh dari masyarakat. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ajak Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo.(LG/AK)
Baca juga: Polres Bartim Gelar Tes Urine Pejabat Baru, Dukung Program Asta Cita Pemberantasan Narkoba









































