Tamiang Layang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur, Daniel Panannangan, menyampaikan, kinerja penanganan perkara oleh jajarannya selama periode Januari hingga Juli 2024. Antara lain, terkait kasus menonjol pidana korupsi.
“Kasus korupsi yang paling menonjol adalah penyitaan uang tunai sebesar Rp738.256.229,40. Penyitaan ini terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dalam pembuatan dan pengelolaan hasil kebun kas Desa Balawa, yang berlangsung dari tahun 2012 hingga April 2023 di Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat,” ungkap Kajari Daniel Panannangan dalam press release, Senin, 22 Juli 2024.
Menurut Daniel, tipikor ini menjadi perhatian serius. Perkara tersebut juga dalam waktu dekat masuk tahap dua atau pelimpahan.
“Sudah dilakukan penahanan tersangka terhadap mantan kepala desa, minggu ini kita tahap dua yaitu, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” tegas Kajari Daniel Panannangan.
Kajari berpendapat, jika kasus ini masih dikembangkan dan memungkinan adanya penambahan tersangka baru. Menurutnya, pengembangan akan dilakukan karena diketahui erat hubungannya dengan koorporasi perusahaan sawit.
“Pasti ke sana, tetapi kita fokus dulu terhadap YP (mantan kepala desa),” tukasnya.
Selanjutnya, penanganan perkara lain itu berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Dalam kurun waktu tersebut. Kejaksaan Negeri Barito Timur berhasil mengamankan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp335.208.385,- berupa uang pengganti, dan denda sebesar Rp400.000.000,-.
Kemudian, kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Barito Timur juga melaporkan pencapaian antara lain, pendampingan hukum melibatkan lima entitas penting, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, Desa Gudang Seng, Desa Bamban, Desa Banyu Landas Kecamatan Benua Lima, dan Desa Tampu Langit Kecamatan Paju Epat.
Bantuan hukum non litigasi yang tercatat satu kasus melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pemulihan keuangan Negara, Kejaksaan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp268.954.974,-.Selain itu, pelayanan hukum, dimana sebanyak 21 layanan hukum diberikan kepada masyarakat.(FH/A-1)
Baca juga : Headline : Mantan Kepala Desa Balawa Terjerat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Baca juga : Pj Bupati Bartim Harapkan Peningkatan Kerjasama pada HBA ke-64