Tamiang Layang – Kepala Bagian Organisasi Setda Barito Timur, Enricko Median Toni, menyampaikan progres pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Barito Timur. Hingga 7 Maret 2025, tingkat kepatuhan pelaporan telah mencapai 98,11 persen dari total 159 wajib lapor.
“Saat ini, dari 159 wajib lapor, sebanyak 156 telah menyampaikan LHKPN, sementara tiga orang masih dalam proses. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perpustakaan yang telah pensiun pada 2024, sementara dua lainnya adalah seorang bendahara dan seorang kepala bagian,” ujar Enriko.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi agar seluruh penyelenggara negara di Barito Timur dapat melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2025.
“Harapan kami, seperti tahun lalu, target 100 persen bisa tercapai, baik dari segi jumlah pelaporan maupun ketepatan waktu. Kami ingin memastikan tidak ada yang terlambat,” tambahnya.
Tahun ini, terdapat perubahan aturan terkait kewajiban pelaporan LHKPN. Jika pada tahun sebelumnya kepala desa termasuk dalam kategori wajib lapor, kini sesuai petunjuk Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, kepala desa tidak lagi diwajibkan melaporkan LHKPN melalui mekanisme yang sama dengan pejabat daerah.
“Tahun lalu, kepala desa masuk dalam daftar wajib lapor, sehingga total wajib lapor mencapai sekitar 259 orang. Namun, tahun ini jumlah tersebut berkurang hampir 100 orang karena kepala desa tidak lagi termasuk dalam entitas pemerintahan daerah yang diwajibkan melapor melalui sistem yang sama,” pungkas Enriko.(LG/AK)
Baca juga : Presiden Prabowo Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa
Baca juga : Bupati Barito Timur M. Yamin: Prioritaskan Program 100 Hari, Efisiensi Anggaran dan MBG