Tamiang Layang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur menjalin kerja sama dengan RSUD Tamiang Layang dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejari Barito Timur, Yedivia Rum, dan Direktur RSUD Tamiang Layang, Vinny S Djala, disaksikan langsung Bupati Bartim M.Yamin, Kamis (13/03/2025).
MoU ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan kesehatan di RSUD Tamiang Layang.
Kejari Barito Timur akan berperan dalam memberikan pertimbangan serta pendampingan hukum agar operasional rumah sakit berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur RSUD Tamiang Layang, dr.Vinny Safari, menyampaikan bahwa kerja sama ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran rumah sakit.
“Dengan adanya kerja sama ini, pelayanan kesehatan di RSUD Tamiang Layang dapat semakin optimal dan bebas dari kendala hukum yang dapat menghambat operasional rumah sakit,” ujar dr.Vinny.
Sementara itu, Kepala Kejari Barito Timur, Yedivia Rum, menegaskan bahwa kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum guna mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.(LG/AK)
Baca juga: Keluarga Besar RSUD Tamiang Layang Gelar Perayaan Natal 2024
Baca juga: Tiga Bocah Dilarikan ke RSUD Tamiang Layang, Diduga Keracunan Makanan







































