Tamiang Layang – Sebanyak 229,53 gram sabu dimusnahkan oleh jajaran Polres Barito Timur, Rabu (18/12/2024).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika golongan I tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai.
Barang bukti sabu tersebut diperoleh dari dua pengungkapan kasus yang melibatkan tiga tersangka, yaitu H, A, dan M.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari dua lokasi berbeda. Tersangka H ditangkap pada 9 November 2024 di Jalan A Yani, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, dengan barang bukti berat bersi 193,47 gram sabu.
Sementara itu, tersangka A dan M ditangkap pada 12 November 2024 di wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, dengan barang bukti berat bersih 36,06 gram.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan lebih lanjut sekaligus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas Kapolres AKBP Viddy Dasmasela.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat turut mendukung upaya kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Barito Timur.
“Kami meminta warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya agar segera melaporkan ke polisi sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Kapolres menegaskan, bahwa jajarannya akan terus melakukan langkah-langkah proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
“Kita bersama memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat Barito Timur dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tutup Kapolres. (A-1)
Baca juga : Polres Barito Timur Raih Pengakuan Inovasi Layanan Publik
Baca juga : Satresnarkoba Polres Bartim Perkuat Kesadaran Warga Hindari Narkoba