Tamiang Layang – Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, melaksanakan sosialisasi dan razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM), pada Rabu malam, 20 November 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi 8 Program Prioritas Asta Cita untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.
Razia dimulai pukul 23.00 WIB dengan menyasar dua lokasi, yaitu Queen Karaoke di Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, dan Warung Karaoke Pasar Panas di Kecamatan Benua Lima.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., bersama tim yang terdiri dari tujuh personel Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba menyampaikan, kegiatan sosialisasi dan razia meliputi penyampaian imbauan kepada masyarakat dan pengunjung tentang bahaya narkoba, pemeriksaan identitas dan barang bawaan pengunjung.
Selain itu, polisi melakukan tes urine kepada pengunjung untuk mendeteksi penyalahgunaan narkotika.
“Kami memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya peran aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, pemeriksaan identitas dan barang bawaan juga dilakukan untuk memastikan tempat hiburan malam bebas dari narkotika,” ujar Iptu Budi Utomo.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan benda terlarang, narkotika, maupun obat-obatan berbahaya lainnya.
Selain itu, seluruh pengunjung yang menjalani tes urine dinyatakan negatif dari zat berbahaya seperti metamphetamine dan amphetamine.
Kasat Resnarkoba menegaskan, akan terus melakukan pengawasan di tempat-tempat rawan penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba serta menolak segala bentuk penyalahgunaan. (A-1)
Baca juga : Rutan Tamiang Layang Gelar Razia Insidentil, Cegah Peredaran Narkoba
Baca juga : Satresnarkoba Polres Barito Timur Sosialisasikan Kampung Bebas Narkoba di Desa Haringen









































