Tamiang Layang – Penjabat (Pj) Bupati Barito Timur, Indra Gunawan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 20 November 2024.
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI ini bertujuan untuk membahas kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Pj Gubernur se-Kalimantan, serta Pj Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan.
Pj Bupati Barito Timur hadir didampingi oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Ari Panan P Lelu dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Timur, Anda Kriselina.
Pj Bupati melalui Asisten I Ari Panan menyampaikan, sejumlah catatan penting dalam RDP. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam rapat ini meliputi, netralitas ASN, memastikan aparatur sipil negara tetap profesional dan tidak berpihak dalam Pilkada.
“Peningkatan partisipasi pemilih, dengan fokus khusus pada pemilih pemula, inventarisasi daerah rawan konflik untuk mengantisipasi potensi kerawanan selama proses Pilkada,” ulas Ari Panan.
Kemudian, terkait stabilitas daerah dengan menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan Pilkada berlangsung.
Selain itu, dampak money politik yang harus diantisipasi untuk menjaga integritas proses demokrasi.
Keterlibatan pengusaha tambang dan perkebunan dalam pendanaan peserta Pilkada yang mesti diawasi.
Sementara itu, dalam RDP Plt Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F Dirun juga memaparkan, kendala yang dihadapi di wilayah Kalimantan Tengah.
Antara lain, kondisi geografis yang sulit dijangkau, seperti sungai, pegunungan, dan riam. Kesulitan komunikasi akibat keterbatasan jaringan sinyal di sejumlah daerah.
Komisi II DPR RI menekankan, beberapa hal yang menjadi prioritas dalam menghadapi Pilkada 2024, yaitu, pembenahan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan Pilkada.
Para legislator di senayan ini juga menyampaikan, terkait audit oleh BPK atas hibah dana Pilkada dan hibah bansos lainnya.
Komisi II DPR RI juga menggaris bawahi peningkatan program makanan bergizi gratis sebagai bagian dari upaya kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, revisi Undang-Undang ASN untuk mendukung netralitas dan profesionalisme ASN.
Kemudian, revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada agar lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan. (A-1)
Baca juga : Polres Barito Timur Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
Baca juga : Pelaku Anirat Lansia di Awang Ditetapkan Tersangka : Terancam Hukuman Maksimal