TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri Barito Timur menguak dugaan korupsi dalam pengelolaan BUMDes Mart di Kecamatan Dusun Timur Tahun Anggaran 2023. Program yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi desa itu justru menyisakan tanda tanya besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, melalui Kasi Pidsus, Riza Pramudya Maulana, mengungkapkan bahwa perkara ini juga telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 14 April 2026.
“Dari hasil ekspose, kami menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Riza, Kamis (30/4/2026).
Riza menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengelolaan dana BUMDes Mart yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dari 16 desa di Kecamatan Dusun Timur.
Seluruh dana tersebut dikumpulkan hingga 100 persen dan disatukan dalam satu rekening BUMDes bersama bernama “Nenak Mandiri”. Nilainya tidak kecil, mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Dana tersebut kemudian dikelola oleh pengurus yang dibentuk melalui musyawarah kepala desa, dengan rencana mendirikan usaha minimarket di kawasan pasar.
Namun fakta di lapangan berkata lain. BUMDes Mart tersebut hanya beroperasi sekitar lima hari sebelum akhirnya berhenti.
“Penghentiannya tidak melalui mekanisme yang jelas, ini yang kami dalami,” ungkap Riza.
Tak hanya itu, kejaksaan juga menemukan kejanggalan serius dalam pengelolaan keuangan. Dari hasil pemeriksaan rekening, terdapat sejumlah transaksi penarikan tunai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak pengelola.
“Ada penarikan tunai, tapi saat dimintai penjelasan tidak bisa dijawab,” tegasnya lagi.
Ironisnya, barang-barang yang sudah dibeli untuk operasional justru terbengkalai. Sejumlah produk bahkan ditemukan dalam kondisi kedaluwarsa karena tidak sempat terjual.
Menurut Riza, meski secara pembentukan BUMDes bersama disebut telah sesuai aturan, termasuk mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021, namun dalam pelaksanaannya diduga kuat terjadi penyimpangan.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Camat Dusun Timur terdahulu dan pihak yang memiliki kewenangan dalam aspek hukum dan regulasi atau Bagian Hukum Setda Barito Timur.
Riza juga menegaskan, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan.
“Kami masih fokus mencari siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa ini,” pungkasnya. (man)
Editor: Logman Susilo






































