Tamiang Layang – Kasus penganiayaan berat (anirat) terhadap Samdiah alias Ineh Sahrian (68) yang terjadi pada Jumat, 13 September 2024 di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, berproses. Berdasarkan keterangan terbaru dari pihak kepolisian, pelaku YS alias Amah Tikut (54) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasat Reskrim, AKP Adhy Heriyanto, mengungkapkan bahwa, setelah menerima pelimpahan kasus dari Polsek Awang, penyidik melakukan penyelidikan mendalam karena Polsek Awang adalah Polsek Harkamtibmas atau tidak menangani penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh cukup bukti untuk menetapkan status YS alias Amah Tikut sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim melalui Kanit Tipidum Ipda Sulkhan Sururi.
Menurut Sulkhan, pelaku YS ditahan di Rumah Tahanan Polres Barito Timur. Ia telah diperiksa sebagai saksi dan setelah pemeriksaan lebih lanjut dengan cukup bukti, pihaknya menaikkan statusnya menjadi tersangka.
“YS alias Amah Tikut dijerat dengan pasal 354 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” jelas Ipda Sulkhan.
Kasus ini berawal dari perselisihan sengketa lahan antara korban dan istri pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku datang dengan membawa parang dan menyerang korban secara brutal, mengakibatkan luka serius pada pundak dan kepala korban.
Pihak kepolisian terus melanjutkan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan mendalami motif di balik tindak kekerasan tersebut.
Ipda Sulkhan menegaskan, kasus yang ditangani tersebut mendapat perhatian serius. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*/A-1)
Baca juga : Cekcok Lahan, Lansia di Awang Nyaris Tewas Dibacok Parang
Baca juga : Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Laksanakan Tes Urine, Seluruh Pegawai Dinyatakan Bebas Narkoba