Tamiang Layang – Menjelang tahapan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur (Bartim), mengeluarkan surat imbauan kepada semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Imbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi.
Anggota Bawaslu Bartim Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Ahmad Saufi, menegaskan, bahwa masa tenang adalah waktu bagi pemilih untuk merenungkan pilihan tanpa pengaruh kampanye.
Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar Pilkada berjalan lancar dan adil.
“Kami telah mengeluarkan surat imbauan kepada para pasangan calon guna mengingatkan agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, pengawasan intensif akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran yang dapat merusak demokrasi,” ujar Saufi.
Isi Surat bernomor 448/PM.00.02/K.KH-02/11/2024, yang diterbitkan pada 20 November 2024, berisi beberapa poin penting, antara lain, larangan melakukan kegiatan kampanye dan aktivitas politik yang memengaruhi pemilih, peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi, termasuk pembatalan hasil pemilihan bagi pasangan calon yang terbukti melanggar.
Bawaslu Bartim menekankan, pentingnya menjaga ketertiban selama masa tenang, periode kritis sebelum pemungutan suara. Pengawasan dilakukan melalui patroli intensif, kerja sama dengan pihak terkait untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK), serta pemantauan tempat pemungutan suara (TPS) yang terindikasi rawan.
“Selama masa tenang, kami bekerja sama dengan stakeholder untuk memastikan semua APK yang masih terpasang segera dibersihkan dan melakukan patroli di TPS rawan,” tambah Saufi.
Bawaslu juga mengajak, masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang hingga pemungutan suara.
Khususnya, menolak praktik politik uang yang dilarang berdasarkan Pasal 187 huruf (A) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara antara tiga hingga enam tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dengan pengawasan yang ketat, Bawaslu berharap masa tenang hingga penghitungan suara dapat berjalan kondusif dan demokratis.
“Kami optimistis, melalui komitmen bersama, proses Pilkada akan menghasilkan pemimpin Barito Timur yang berintegritas dan bermartabat,” tutup Saufi. (*/A-1)
Baca juga : Kapolres Bartim Pastikan Kesiapan Rutan Tamiang Layang sebagai TPS Khusus di Pilkada 2024
Baca juga : Pj Bupati Bartim Cek Kesiapan Logistik dan Keamanan Jelang Pilkada 2024