Palangka Raya – Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi perhatian serius Polda Kalteng. Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kejahatan tersebut, mulai dari imbauan hingga tindakan tegas.
“Pada tahun 2024, Polda Kalteng telah menangani 175 kasus pencurian TBS dengan melibatkan 350 tersangka,” ujar Kombes Pol Erlan dalam keterangannya, Rabu, 4 September 2024.
Dari 350 tersangka tersebut, 22 di antaranya diketahui juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat. Polda Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang terjadi, termasuk pencurian dan penyalahgunaan narkotika.
Erlan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perbuatan melanggar hukum dan turut serta dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kalteng.
“Mari kita ciptakan Kalteng yang aman dan nyaman dengan bersama-sama menjaga keamanan,” tegasnya.
Selain tindakan tegas terhadap pelaku pencurian TBS, Polda Kalteng juga menginisiasi pengoptimalan Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2012. Satgas ini bertugas untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan konflik sosial di masyarakat, termasuk konflik antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami berharap, dengan terlaksananya hak dan kewajiban dengan baik, pencurian TBS dapat dicegah,” imbuhnya.
Kombes Pol Erlan juga menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kalteng, khususnya menjelang Pilkada 2024. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan sehingga Kalteng tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat dan investor,” tutupnya.(*/A-1)
Baca juga : Kasus Pembunuhan Mega Ekatni Dihentikan, Tersangka Ternyata yang Ditemukan Gantung Diri
Baca juga : Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dan Bekuk Tujuh Tersangka