Tamiang Layang – Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis kristal putih alias sabu. Tujuh tersangka, termasuk enam pria dan satu wanita, berhasil dibekuk dalam periode Juni – Agustus 2024 dengan barang bukti sabu seberat 58,70 gram.
Kasus pertama yang berhasil diungkap terjadi pada 7 Juni 2024 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Benua Lima. WS alias Parid (27), seorang karyawan swasta, ditangkap dengan 9,6 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp1.720.000. Tak berhenti di situ, tim Resnarkoba menemukan fakta mengejutkan bahwa Parid bekerja sama dengan seorang bandar besar yang saat ini menjadi buronan.
Kemudian, berlanjut ke kasus kedua pada 10 Juni 2024, polisi menangkap wanita berinisial S alias Niah (23) di Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Sebagai istri dari seorang pengedar narkoba terkenal, Niah berperan aktif dalam distribusi barang haram ini. Dari tangan Niah, polisi menyita 7,18 gram sabu dan alat hisap.
Selain itu, secara berlanjut dengan mengamankan tersangka lain, R alias Rudi (30) warga Desa Palimbangan Gusti, Kecamatan Haur Gading, HSU, Kalsel. J (40) warga Desa Bahungin, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalsel, SH (29) warga Desa Didi, Kecamatan Dusun Timur, serta H (40) warga Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalsel,
“Dari 7 tersangka tersebut, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 58,70 gram dan telah menyelamatkan ribuan jiwa masyarakat Bartim dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan jika diuangkan kurang lebih Rp93 juta,” ujar Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, dalam press release, Kamis, 5 September 2024.
Dia mengungkapkan, keberhasilan penangkapan ini berkat kerjasama masyarakat setempat. Informasi yang disampaikan kemudian ditindaklanjuti mendalam polisi.
Polres Barito Timur juga memastikan barang bukti disita dan jaringan tersebut benar-benar terputus. R alias Rudi (30), seorang pemilik bengkel yang terlibat dalam pengedaran narkoba, juga berhasil ditangkap pada 19 Juni 2024 di Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, dengan barang bukti 0,23 gram sabu.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasamasela menambahkan, bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti disitu. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama – sama memberantas narkoba.
Para tersangka kini terancam hukuman berat dengan dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.(*/A-1)
Baca juga : Polres Barito Timur Gelar Tes Urine Personil Satreskrim, Hasilnya Mengejutkan
Baca juga : Kasus Pembunuhan Mega Ekatni Dihentikan, Tersangka Ternyata yang Ditemukan Gantung Diri