Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) resmi menjalin kerjasama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Sekretaris Daerah (Sekda) Bartim, Panahan Moetar, dan Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, didampingi oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), R. Biroum Bernardianto, di Palangka Raya, Selasa (4/6).
Menurut Panahan Moetar, MoU ini bertujuan untuk menyinergikan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di Kabupaten Barito Timur.
“Kami sangat mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjadikan pelayanan publik di Barito Timur semakin baik,” ujar Panahan Moetar dikonfirmasi via WhatsApp.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Kalteng, Nuryakin, yang sekaligus membuka Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, yang dibacakan oleh Nuryakin, disebutkan bahwa penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI sangat penting.
“Penilaian ini memberikan gambaran dan tolok ukur kinerja pelayanan yang dilaksanakan instansi pemerintahan,” jelas Nuryakin.
Nuryakin mengharapkan, nota kesepakatan ini menjadi bukti semangat dan komitmen yang kuat untuk terus bersinergi dalam mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Tujuannya adalah untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kalteng,” tambahnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para Bupati, Pejabat Bupati, dan Pejabat Walikota se-Kalimantan Tengah, serta pimpinan vertikal Provinsi Kalteng dan perangkat daerah lainnya. Penandatanganan MoU ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kalteng, dengan Barito Timur sebagai salah satu pionir.(FH/A-1)