Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, masuk dalam peringkat tiga besar daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yang menyampaikan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2023 dengan prosentase mencapai 100%. Hal tersebut berdasarkan update data yang direlease oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 18 Maret Tahun 2024.
Koordinator KPK Provinsi Kalteng Alfi Rachman Waluyo mengapreasiasi pemda yang telah menyampaikan kewajiban pelaporan LHKPN 100% tersebut yaitu, Pemkab Kotawaringin Barat, Pemkab Kapuas, dan Pemkab Barito Timur.
“Untuk Pemda yang lain mohon dipastikan angka kepatuhan angka kepatuhan LHKPN mencapai seratus persen sebelum tenggat waktu 31 Maret 2024,” tulis Alfi Rachman Waluyo melalui pesan yang disampaikan, Senin (18/3/2024).
Baca juga : LHKPN Pejabat di Barito Timur ke KPK Capai 100%
KPK juga mempersilahkan apabila ada kendala dalam melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN untuk segera mendiskusikan.
Sementara itu, Pj Bupati Barito Timur Indra Gunawan merespon baik pelaporan LHKPN Pemda setempat. Menurutnya, sejak awal kewajiban daerah bagi para pejabat tersebut menjadi atensi serius untuk diselesaikan.
“Alhamdulillah terlaksana, dan semoga ini menjadi motivasi untuk Pemkab Bartim lebih baik,” harap Indra Gunawan dibincangi terpisah di rumah jabatan Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur, Senin Malam.
Pemkab Bartim telah telah menyelesaikan pelaporan LHKPN seluruh pejabat ke KPK sejak 15 Februari 2024 lalu. Sebanyak 292 orang yang masuk daftar wajib dari Eselon II, bendahara pengeluaran keuangan dinas, pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK di atas satu miliar, dan seluruh kepala desa sudah menyampaikan melalui sistem E – LHKPN.
Laporan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik.
Dengan melaporkan harta kekayaan, pejabat tersebut menunjukkan kesediaan untuk menjalani proses pengawasan yang ketat demi mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Laporan LHKPN ini mencakup aset, hutang, dan kewajiban finansial lainnya yang dimiliki oleh pejabat beserta asal-usulnya.
LHKPN memungkinkan pemerintah dan masyarakat untuk memantau dan menilai apakah pejabat tersebut memiliki aset yang tidak proporsional dengan pendapatan yang sah. (FH/A-1)