PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (44) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 47,48 gram, Selasa (28/4/2026) sore.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di depan ruko Jalan Untung Suropati, Desa Sungai Lunuk, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya.
Kasat Resnarkoba Polres Murung Raya, IPTU Sutrisno, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
Saat ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang diterima terlihat di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan tiga paket kecil sabu yang disimpan di kantong depan jaket hoodie yang dikenakan R.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menanyakan kemungkinan adanya barang bukti lain,” lanjutnya.
R kemudian mengakui masih menyimpan sabu lainnya di dalam kamar ruko tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, ditemukan satu paket besar sabu yang disimpan dalam tas belanja yang digantung di pintu kamar mandi.
Total barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 47,48 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya uang tunai sebesar Rp3 juta, satu unit handphone, timbangan digital, lakban, jaket, serta tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, R mengaku memperoleh sabu tersebut dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Murung Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Logman Susilo








































