SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2026. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, di lobi Mapolres Kotim, Kamis (30/4/2026).
Turut hadir Kepala BNNK Kotim, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, UPTD Labkesda, penasihat hukum tersangka, dan insan pers.
Kapolres Kotim menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 11 laporan polisi oleh Satresnarkoba Polres Kotim.
“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 82 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1.297,45 gram,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika dikonversikan secara ekonomis, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.945.050.000,- Selain itu, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka pemusnahan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 6.487 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan ini bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan para pihak terkait. Tahapan dimulai dari pembukaan segel barang bukti, kemudian sabu dilarutkan ke dalam air yang dicampur bahan kimia, hingga akhirnya dibuang ke saluran pembuangan.
Adapun barang bukti tersebut berasal dari 11 kasus dengan tersangka berinisial KAE, P, AT, E, FR, NA, MK, AK, APN, SK, dan MIK.
Lokasi penangkapan tersebar di sejumlah titik di wilayah Sampit, seperti Jalan Cristopel Mihing, Jalan Tjilik Riwut Km 7, Jalan Iskandar, Jalan Pemuda, hingga kawasan permukiman dan hotel.
Kapolres menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kotim, sehingga secara hukum telah sah untuk dimusnahkan.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya. (*)
Editor: Logman Susilo







































