PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menemukan stempel yang diduga palsu saat melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dalam dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2023–2024.
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan adanya temuan tersebut dan menyebutkan stempel itu telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami juga menemukan beberapa stempel yang diduga palsu dan sudah diamankan,” tegasnya, Selasa (28/4/2026) malam.
Selain stempel, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dokumen serta perangkat elektronik seperti laptop dan handphone.
Penggeledahan yang dilakukan di sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang bendahara, kepala bidang, hingga komisioner di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya itu berlangsung selama beberapa jam, mulai sore hingga malam hari.
Kegiatan tersebut juga disertai dengan pembuatan berita acara penyitaan di lokasi, sehingga memakan waktu cukup lama.
Saat ini, seluruh barang bukti yang telah diamankan masih dalam tahap penelitian oleh penyidik guna mendalami lebih lanjut dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada yang nilainya mencapai Rp20 miliar. (*)
Editor: Logman Susilo








































