Tamiang Layang – Jajaran Polres Barito Timur berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana kejahatan yaitu, pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkotika golongan I jenis sabu. Dari pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial NH dan MA serta M dengan sepuluh barang bukti kendaraan roda dua dan puluhan gram kristal putih.
Mereka dikeler petugas untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan awak media pada kegiatan press release yang digelar di Mako Polres Bartim, Kamis (14/3/2024).
NH dan MA adalah tersangka kasus pencurian kendaraan roda dua dengan sembilan TKP di Kabupaten Barito Timur. Pelaku melakukan aksinya berbekal kunci T.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan polisi terhadap maraknya tindak pidana curat khususnya kendaraan di wilayah hukum setempat.
“Awalnya polisi mengamankan pelaku NH warga Desa Baru Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi,” ungkap Kapolres,
Pelaku sering kali melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Barito Timur. Terakhir melakukan aksinya di Desa Simpang Bangkuang Kecamatan Paku pada Kamis (29/2/) dan berhasil ditangkap pada Jumat (1/3).
NH berhasil diamankan berdasarkan ciri-ciri pelaku ketika melintas di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur.
Baca juga : Polres Barito Timur Menggelar Doa Lintas Agama atas Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu 2024
Dari hasil pengembangan diketahui ada tersangka lainnya atau rekan NH dalam beraksi melakukan pencurian yakni berinisial MA dan kemudian dilakukan pengembangan barang bukti, hingga terkumpul barang bukti sebanyak sepuluh buah kendaraan berbagai jenis dari hasil kejahatan.
Kapolres menegaskan, dalam pengembangan kedua pelaku terdapat satu tersangka lain yang saat ini masuk dalam DPO. Pada saat itu, ulasnya, para pelaku NH dan MA terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas.
“Pelaku NH dan MA dijerat Pasal 363 KUHPidana atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegas Kapolres.
Baca juga : Fatal! Kecelakaan Rentan Meninggal Dunia Karena Lalainya Pengguna Jalan Tidak Menggunakan Helm
Selain itu, Polres Bartim melalui Satresnarkoba juga mengamankan pelaku tindak kejahatan narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 79,09 Gram
Barang bukti tersebut diamankan dari pelaku M (51) alias Karicik yang ditangkap disebuah rumah kayu di wilayah Kecamatan Benua Lima,pada Rabu (21/2) .
Pelaku merupakan residivis yang merupakan pengedar yang sudah berulang kali masuk penjara kasus serupa. M dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara denda sepuluh miliar.
Dalam press release itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti sabu. Pemusnahan barang bukti bisnis haram itu dilakukan dengan dilarutkan ke dalam wadah yang sebelumnya telah dicampur cairan pemutih dan pembersih lantai.
“Ini komitmen (Polisi) kita untuk memberantas peredaran narkoba yang menjadi perusak generasi penerus bangsa. Kami mengharapkan masyarakat juga turut andil dengan menginformasikan segala bentuk hal mencurigakan di wilayah tempat tinggal karena itu sangat membantu dalam memutus peredaran narkotika,” tandas Kapolres.(FH/A-1)