Tamiang Layang – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh pejabat di Kabupaten Barito Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencapai 100 persen. Sebanyak 292 orang yang masuk daftar wajib dari Eselon II, bendahara pengeluaran keuangan dinas, pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK di atas satu miliar, dan seluruh kepala desa sudah melapor perhitungan 15 Februari 2024 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar mengatakan, laporan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik.
“Pelaporan LHKPN tersebut telah selesai 15 Februari 2024 dari batas akhir 31 Maret 2024,” kata Panahan Moetar kepada awak media, usai memimpin Apel Kesadaran Nasional, Senin (19/2).
Baca juga : 179 Pejabat Penyelenggara Negara di Bartim sudah Lapor Harta Kekayaan
Ia mengatakan, dengan melaporkan harta kekayaan, pejabat tersebut menunjukkan kesediaan untuk menjalani proses pengawasan yang ketat demi mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Laporan LHKPN ini mencakup aset, hutang, dan kewajiban finansial lainnya yang dimiliki oleh pejabat tersebut, serta asal-usulnya.
Sekda menambahkan LHKPN memungkinkan pemerintah dan masyarakat untuk memantau dan menilai apakah pejabat tersebut memiliki aset yang tidak proporsional dengan pendapatan yang sah.
Baca juga : Kepala Desa Wajib Lapor Harta Kekayaan ke KPK
“Kita mengharapkan bersama transparansi dan akuntabilitas akan menjadi prinsip yang lebih dihormati dan diterapkan di semua tingkatan pemerintahan,” tandas Sekda. (FH/A-1)