TAMIANG LAYANG – Seluruh kepala desa wajib untuk melaporkan harta kekayaan tak terkecuali di Kabupaten Barito Timur (Bartim). Hal tersebut tertuang dalam peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 20/2020 tentang perubahan atas peraturan KPK tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
“Kepala desa merupakan pejabat penyelenggara negara di tingkat pemerintah terkecil desa yang mengelola uang negara, sehingga mereka diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Dan di tempat kita (Kecamatan Paju Epat.Red) dari sembilan desa hingga saat ini sudah tujuh yang melaporkan,” ungkap Camat Paju Epat, Fredy Tangkasiang diwawancarai, Kamis (11/1/2024).
Ia mengungkapkan, pelaporan harta kekayaan langsung dilakukan kepala desa melalui sistem online ELHKPN, yang merupakan program KPK sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kecamatan memfasilitasi dan mendorong sesuai fungsinya dengan target per 31 Maret 2024 seluruh kepala desa khususnya di Barito Timur telah menyampaikan.
“Lebih baik jika disampaikan sebelum target dimana sesuai dengan arahan Pj Bupati Bartim,” sebut Fredy Tangkasiang.
Menurutnya, pelaporan ELHKPN mencakup seluruhnya dari data pribadi, keluarga, penerimaan/pendapatan, hingga hutang piutang. Laporan tersebut juga terus di-update untuk perbaikan.
Sebagai informasi, di Kecamatan Paju Epat terdapat sembilan desa diantaranya, Balawa, Juru Banu, Kalinapu, Maipe, Murutuwu, Siong, Tampu Langit, Telang, dan Telang Baru. (A-1)