TAMIANG LAYANG – Sebanyak 179 orang dari 229 pejabat penyelenggara negara yang wajib lapor di Kabupaten Barito Timur (Bartim), telah melaporkan harta kekayaan melalui sistem Elektronik Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (ELHKPN) aplikasi , Rabu (17/1/2024).
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bartim, Enrico Median Toni menyebutkan, hingga pukul 10.00 WIB dari data pelaporan ELHKPN sebanyak 179 penyelenggaraan negara (pejabat daerah sampai- kades) telah melaporkan data dengan prosentase mencapai 80,63 persen.
“Pelaporan ELHKPN setiap saat selalu update namun, terus diupayakan supaya ada progres setiap hari,” ujar Enrico diwawancarai.
ELHKPN merupakan aplikasi yang terkoneksi langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai target 31 Maret 2024 nanti, pelaporan harta kekayaan bisa selesai.
Baca Juga : https://ayokalteng.com/2024/01/kepala-desa-wajib-lapor-harta-kekayaan-ke-kpk/
“Saat ini seperti kades mengalami kendala pelaporan karena sebagain besar baru menjabat, ada juga yang masih mengumpulkan data dukung namun, untuk mengantisipasi itu para camat sebelumnya sudah berinisiatif melakukan asistensi serta fasilitasi,” ulas Enrico.
Sementara itu, Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan menyampaikan dengan tegas bahwa ELHKPN kepada KPK bisa diselesaikan rekan – rekan penyelenggara selesai sebelum 31 Maret.
“Dari beberapa pekan terakhir ini (ELHKPN) sudah saya tekankan melalui surat edaran,” sebut Indra Gunawan.
Menurutnya, komitmen pimpinan suatu perangkat daerah menentukan progres ELHKPN sampai tingkat terbawah. “Tadi dari 100 desa yang ada, ya tinggal dua puluh lima yang belum melaporkan,” imbuhnya.
“Batas waktu 31 Maret tetapi, saya mau bulan Januari – Februari sudah clear. Nah, itu juga menjadi komitmen kita bersama melaporkan harta kekayaan kepada KPK,” tegas Indra Gunawan. (FH/A – I)