BUNTOK – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Barito Selatan.
Kasus ini terbilang unik karena pelaku menggunakan modus berpura-pura menjual stiker bertuliskan “Salam dan Shalom” untuk menandai rumah calon korban.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea menyampaikan, bahwa dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial WF, YA, dan SF.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku lebih dulu mendatangi rumah warga dengan dalih menawarkan stiker. Namun tanpa sepengetahuan korban, stiker tersebut justru digunakan sebagai penanda target kejahatan.
“Rumah yang ditempeli stiker dijadikan sasaran untuk aksi pencurian berikutnya,” ungkap AKBP Jecson, dalam press release pengungkapan kasus, Rabu (22/4/2026).
Aksi ini terungkap setelah terjadi pencurian sepeda motor Honda Revo milik seorang warga berinisial Ukraina di Desa Sababilah.
Tak hanya curanmor, para pelaku juga melakukan aksi pencurian kalung emas seberat 18 gram di Desa Rampamea, Kecamatan Dusun Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat korban berada di warung, tersangka WF tiba-tiba menarik kalung dari leher korban, sementara rekannya SF berjaga di atas sepeda motor untuk melarikan diri.
Dalam kasus curanmor, pelaku beraksi dengan memanfaatkan situasi sepi. Mereka mencuri motor yang terparkir di depan rumah korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Agar tidak dikenali, motor hasil curian disembunyikan dan dicat ulang menggunakan pilox sebelum akhirnya disewakan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit Honda Revo milik korban, 1 unit Honda Supra yang digunakan pelaku, 1 unit Yamaha MX King, Kalung emas 18 gram.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk kasus curanmor, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan, mereka dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang tidak dikenal yang datang menawarkan barang, terutama jika mencoba menempelkan sesuatu di rumah.
Meski demikian, warga diminta tetap tenang karena para pelaku telah diamankan dan kasusnya tengah diproses. (*)
Editor: Logman Susilo







































