TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri Barito Timur melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyambut positif putusan Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang yang menerima eksepsi para tergugat dalam perkara sengketa lahan kawasan wisata Liang Saragi di Desa Ampari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur.
Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur untuk melanjutkan pengembangan destinasi wisata Liang Saragi apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Barito Timur, Denny Reynold Octavianus, mengatakan pihaknya menghormati dan menyambut baik putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Pada dasarnya kami menyambut baik putusan PN Tamiang Layang yang menerima eksepsi kami dan menolak gugatan penggugat. Sehingga apabila perkara ini inkracht, pemerintah daerah dapat mengembangkan lokasi wisata Liang Saragi,” ujarnya kepada media ini, Senin (8/6/2026).
Diketahui, Pengadilan Negeri Tamiang Layang melalui putusan perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Tml yang dibacakan pada Jumat (5/6/2026), mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.272.000.
Perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Resdiani terhadap Rismodo dan Duntono, dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur turut menjadi pihak tergugat. Gugatan didaftarkan pada 11 Desember 2025 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam gugatannya, penggugat mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00046 yang berada di wilayah Desa Ampari. Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan surat pernyataan hibah atas nama Duntono tertanggal 13 Desember 2018 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Tak hanya itu, penggugat turut menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai total sekitar Rp756 juta. Nilai tersebut berasal dari klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 540 meter persegi, kerugian akibat hilangnya tanaman produktif, tidak dapat dimanfaatkannya lahan selama beberapa tahun, hingga kerugian immateriil yang diklaim timbul selama sengketa berlangsung.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kawasan wisata Liang Saragi yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alam unggulan di Kabupaten Barito Timur dan menjadi fokus pengembangan pemerintah daerah.
Selama proses persidangan berlangsung, sejumlah saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan, termasuk mantan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas. Persidangan juga sempat menyoroti status lahan serta akses jalan menuju kawasan wisata Liang Saragi yang menjadi bagian dari objek sengketa.
Dengan diterimanya eksepsi para tergugat, majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan formil yang menjadi dasar hukum diterimanya eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat.
Denny berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sehingga upaya pengembangan kawasan wisata Liang Saragi dapat terus dilanjutkan demi mendukung sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat di Kabupaten Barito Timur. (man)
Editor: Logman Susilo









































