NANGA BULIK – Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,4 kilogram hasil pengungkapan empat kasus selama April hingga Mei 2026, Selasa (9/6/2026).
Pemusnahan barang bukti kristal putih tersebut dihadiri langsung Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, Kajari Lamandau, Kodim 1017 Lamandau, Ketua PN Lamandau, PA Lamandau, serta tamu undangan lainnya.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menegaskan pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamandau.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Dari empat perkara yang berhasil diungkap, polisi mengamankan tujuh tersangka dengan total barang bukti mencapai 10.440,5 gram sabu atau sekitar 10,4 kilogram.
Kasus terbesar diungkap pada 20 Mei 2026 di Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, dengan barang bukti 5.018 gram sabu yang disita dari dua tersangka. Selain itu, polisi juga mengungkap kasus lainnya dengan barang bukti 4.025 gram, 1.219,65 gram, dan 250,50 gram sabu.
AKBP Joko Handono mengatakan keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang menjadikan wilayah Kalimantan sebagai salah satu jalur distribusi.
“Berdasarkan hasil pengungkapan, jaringan yang berhasil diungkap merupakan bagian dari jalur peredaran narkotika yang masuk melalui wilayah perbatasan dan kemudian diedarkan ke sejumlah daerah di Kalimantan,” ujarnya.
Selain memusnahkan barang bukti hasil empat perkara, Polres Lamandau juga mencatat capaian pengungkapan 13 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026 dengan total 23 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 46,4 kilogram sabu, 15.378 butir pil inex, dan lima cartridge etomidate.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika, baik di tingkat pengedar maupun pemasok.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lamandau. Pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tandas AKBP Joko Handono. (*)
Editor: Logman Susilo






































