KUALA KAPUAS – Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk keberhasilan pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Kapuas. Seorang pria berinisial AY (29) diamankan petugas setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Cilik Riwut Gang Cipta Sejati, Kecamatan Selat Hulu, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan warga yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AY yang berada di lokasi,” ujarnya.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menghadirkan Ketua RW setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,46 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu buah dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam Realme 5 Pro warna biru, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Usai penggeledahan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Budi Utomo menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan aktivitas peredaran narkoba dapat segera ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/ 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo






































