KUALA KAPUAS – Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui pemasangan stiker himbauan bahaya narkoba di sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Bundo, Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Pemasangan stiker dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo bersama KBO Satresnarkoba dan sejumlah personel.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pemasangan stiker himbauan merupakan salah satu langkah preventif kepolisian dalam menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan stiker tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat visual yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat sehingga semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkotika.
“Melalui pemasangan stiker ini kami ingin mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, termasuk konsekuensi hukum bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung program P4GN,” ujarnya.
Selain sebagai sarana edukasi, stiker tersebut juga berisi pesan-pesan pencegahan yang diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari pengaruh narkoba.
AKP Budi Utomo menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum semata, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Dengan adanya pemasangan stiker himbauan tersebut, Satresnarkoba Polres Kapuas berharap pesan-pesan anti narkoba dapat tersampaikan secara luas dan menjadi pemicu meningkatnya kepedulian masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kapuas.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor: Sari Fatimah








































