KASONGAN – Seorang ibu rumah tangga berinisial MA (41) tak berkutik saat digerebek aparat Satresnarkoba Polres Katingan di rumahnya di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Selasa (21/4/2026) siang.
Perempuan yang dikenal dengan sebutan Mamah Rehan itu diduga kuat sebagai pengedar sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 70 paket sabu dengan berat kotor mencapai 40,04 gram.
Yang mengejutkan, puluhan paket barang haram tersebut disembunyikan rapi di dalam lemari pakaian. Sabu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam untuk mengelabui petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Katingan, AKP Affan Efendi Batu Bara, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Saat tersangka tiba di rumahnya, langsung kami amankan,” ujarnya, dalam kronologi pengungkapan.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat. Saat ditemukan, tersangka tak bisa mengelak dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp8,75 juta yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone, serta berbagai perlengkapan yang berkaitan dengan peredaran narkoba seperti plastik klip dan alat bantu lainnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (*)
Editor: Logman Susilo







































