PULANG PISAU – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berhasil diamankan saat berada di pinggir Jalan Trans Kalimantan–Kuala Kurun, Desa Hanua, Kecamatan Banama Tingang, Selasa (21/4/2026) malam.
Tersangka berinisial HAB (27) diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,16 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Waryoto, dalam laporannya menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Berdasarkan laporan warga, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Saat dilakukan penindakan sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti. Sabu ditemukan dalam plastik klip berisi kristal bening yang diduga siap digunakan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, seperti sedotan plastik, silet, korek api, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Tak hanya itu, satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pulang Pisau guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kami juga masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor: Logman Susilo






































