NANGA BULIK – Pengungkapan narkotika jenis etomidate atau dikenal vape zombie oleh Polres Lamandau menjadi yang pertama kali terungkap di wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Endro Priyawanto, mengungkapkan hal tersebut dalam pemusnahan barang bukti, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini terungkap pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial WW.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 350 butir pil ekstasi (inex) serta 5 cartridge cairan yang mengandung etomidate. Zat ini diketahui merupakan anestesi medis yang disalahgunakan dalam cairan vape dan berbahaya bagi kesehatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membawa barang tersebut dari Pontianak, Kalimantan Barat.
“Ini merupakan pengungkapan pertama kasus etomidate di wilayah Kalimantan Tengah. Narkotika tersebut akan diedarkan di tempat hiburan malam (THM) di Palangka Raya.” tegas Kapolres.
Selain kasus etomidate, sebelumnya pada 3 Maret 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau juga mengungkap kasus sabu di Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang, dengan tersangka Khairani Ramadhan dan barang bukti sabu seberat 198,44 gram.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Lamandau juga memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 191,42 gram, inex sebanyak 341 butir, serta etomidate sebanyak 2 cartridge yang telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan.
Kapolres menegaskan, jaringan peredaran narkotika ini merupakan bagian dari jaringan lintas daerah hingga internasional yang masuk dari Malaysia melalui Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini serta mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika, termasuk etomidate yang memiliki risiko tinggi jika disalahgunakan. (*)
Editor: Logman Susilo







































