KUALA KURUN – Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, dalam dua pengungkapan beruntun, Selasa (21/4/2026) dini hari.
Tiga tersangka diamankan dalam operasi tersebut dengan total barang bukti sabu seberat 8,26 gram.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 00.10 WIB dengan diamankannya AM (34). Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 5,68 gram yang disembunyikan di dua lokasi berbeda di dalam pondok miliknya.
Satu paket sabu ditemukan di dapur, diselipkan di sela-sela seng dalam kantong plastik hitam. Sementara satu paket lainnya disembunyikan di dalam kamar, tepatnya di dalam wadah bekas tempat kacamata warna hitam. Sabu tersebut bahkan dibungkus lagi menggunakan kaos kaki hitam untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ulas Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, IPTU Abi Wahyu Prasetyo, dalam kronologi pengungkapan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan. Sekitar pukul 00.40 WIB, polisi kembali mengamankan dua tersangka lain, yakni DAH (22) dan SG (30) di sekitar lokasi yang sama.
Dari tangan DAH petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,58 gram yang disembunyikan di dalam saku jaket parasut hitam, dibungkus menggunakan tisu sebelum dimasukkan ke plastik klip.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor serta satu unit handphone milik para tersangka.
“Pengungkapan kedua ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama,” jelasnya.
Hasil uji sampel menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHPidana Juntco UU Nomor 1/ 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo






































