PURUK CAHU – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (5/6/2026).
Melalui juru bicaranya, Kabik Amaz Jashika, Fraksi PDI Perjuangan terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen pendukungnya.
Fraksi PDIP juga memberikan penghargaan atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan harus terus dipertahankan serta ditingkatkan kualitasnya,” ujar Kabik.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan terkait pengelolaan keuangan daerah. Pada aspek pendapatan, fraksi tersebut mengapresiasi realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp2,777 triliun atau 104,69 persen dari target yang ditetapkan. Bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat terealisasi hingga 161,11 persen.
Menurut Fraksi PDIP, capaian tersebut menunjukkan potensi pendapatan daerah yang cukup besar. Namun, pemerintah daerah diminta menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan realisasi PAD jauh melampaui target agar penyusunan target pendapatan pada tahun-tahun mendatang lebih realistis dan akurat.
Di sektor belanja daerah, Fraksi PDI Perjuangan mencermati realisasi belanja yang mencapai 91,62 persen dari total anggaran yang tersedia. Karena itu, pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan terkait program dan kegiatan yang belum terlaksana secara optimal serta langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan ke depan.
Selain itu, fraksi berlambang banteng tersebut juga menyoroti realisasi belanja modal yang mencapai 92,62 persen. Menurut mereka, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Yang terpenting bukan hanya tingginya serapan anggaran, tetapi sejauh mana pembangunan yang dilaksanakan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama pada sektor infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan pengembangan ekonomi kerakyatan,” kata Kabik.
Catatan lain yang menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan adalah tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp702,26 miliar atau 211,54 persen dari yang dianggarkan.
Menurut mereka, kondisi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.
Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa raihan opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Murung Raya diminta terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan catatan hasil pemeriksaan BPK guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (wan)
Editor: Sari Fatimah







































