TAMIANG LAYANG – Prestasi membanggakan diraih Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, setelah berhasil meraih penghargaan Desa Anti-Korupsi Tahun Anggaran 2025 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nilai hampir sempurna, yakni 98,50.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H Agustiar Sabran, kepada Kepala Desa Bagok, Risa Ramayati, pada rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Sabtu (23/5/2026).
Program Desa Anti-Korupsi 2025 diikuti desa-desa dari seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah. Sebanyak 13 desa dari 13 kabupaten dinyatakan lolos setelah melalui proses evaluasi ketat oleh tim penilai KPK, dengan hasil resmi diumumkan pada tahun 2026.
Desa Bagok menjadi salah satu desa dengan capaian tertinggi dengan nilai 98,50. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari aspek transparansi, akuntabilitas, pengawasan, kualitas pelayanan publik hingga tingkat partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kepala Desa Bagok, Risa Ramayati, menyebut penghargaan tersebut menjadi kebanggaan bagi masyarakat sekaligus motivasi untuk terus menjaga pemerintahan desa yang bersih dan terbuka.
“Penghargaan ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Desa Bagok sekaligus membawa nama baik Kabupaten Barito Timur. Kami berkomitmen mempertahankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Penganugerahan tersebut juga dihadiri Bupati Barito Timur, M. Yamin, yang turut memberikan apresiasi atas capaian Desa Bagok.
Risa berharap penghargaan itu dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Semoga penghargaan ini menjadi pemacu bagi desa lain untuk terus membangun pemerintahan yang bersih, terbuka, dan melayani masyarakat dengan baik,” pungkasnya. (man)
Editor: Logman Susilo









































