SUKAMARA – Satresnarkoba Polres Sukamara mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PBN alias Budi (25) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika, Jumat (22/5/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.40 WIB di sebuah veron di Jalan Poros Desa Semantun arah PT GCM, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.
Kasat Resnarkoba Polres Sukamara AKP Suripto, dalam laporannya menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Desa Semantun.
“Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berada di lokasi, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,15 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong, sebuah tas merek Lee, serta satu unit telepon genggam Realme Note 70 warna hitam.
Tersangka diketahui, warga Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.
Saat ini Budi beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sukamara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Sukamara mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*)
Editor: Logman Susilo








































