PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran.
Penerapan sistem kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH.
Sebagai tindak lanjut, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri juga menggelar Rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah secara daring, Senin (6/4/2026), guna memperkuat transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi nasional.
Pemerintah menilai, komunikasi publik yang terintegrasi antara pusat dan daerah sangat penting agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, kebijakan WFH juga diarahkan untuk mendorong ASN lebih adaptif, produktif, dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Di lingkungan Pemprov Kalteng, skema yang diterapkan adalah ASN bekerja di kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan menjalankan WFH setiap hari Jumat.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya mengatur pola hari kerja, tetapi juga akan dievaluasi dari sisi jam kerja ASN.
“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Para kepala perangkat daerah juga diminta memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi maupun pelayanan kepada masyarakat. (*)
Editor: Logman Susilo









































