PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menata sektor pertambangan rakyat melalui pendekatan legalitas, perlindungan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Darliansjah, saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Aula KNPI Kalteng, Jumat (10/4/2026).
Dalam sambutannya, Darliansjah menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara seimbang di tengah besarnya potensi tambang di Kalimantan Tengah.
“Kekayaan sumber daya alam ibarat pisau bermata dua. Bisa menjadi motor ekonomi, tapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial jika tidak dikelola dengan bijak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan pertambangan rakyat bukan hanya soal perizinan, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat kecil.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi juga soal keberpihakan kepada masyarakat penambang yang harus kita perhatikan bersama,” tegasnya.
Pemprov Kalteng, lanjutnya, mendorong transformasi aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
“Kita ingin aktivitas tambang rakyat memiliki kepastian hukum, sekaligus mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan,” jelas Darliansjah.
Selain aspek legalitas, pemerintah juga menekankan pentingnya memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat lokal.
“Kekayaan alam harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya segelintir pihak,” ungkapnya.
Darliansjah juga mendorong penerapan praktik pertambangan yang ramah lingkungan melalui edukasi, pendampingan, serta pemanfaatan teknologi tepat guna.
“Produktif, tapi tetap menjaga lingkungan. Itu kunci agar tidak meninggalkan beban bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Ia menyambut baik terbentuknya Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) sebagai wadah komunikasi antara pemerintah dan masyarakat penambang.
Menurutnya, kehadiran APR-KT dapat menjadi jembatan untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi serta mendorong implementasi kebijakan yang lebih efektif di lapangan.
“APR-KT diharapkan menjadi mitra strategis yang konstruktif, kritis, dan solutif dalam mendukung tata kelola pertambangan yang lebih baik,” katanya.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kalimantan Tengah, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, serta jajaran pengurus APR-KT. (*)
Editor: Logman Susilo









































