KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di kawasan Perumahan NSD (New Site Development), Kuala Kapuas.
Seorang pria berinisial MM (24) yang diketahui sebagai target operasi (TO) diamankan aparat kepolisian saat berada di rumah seorang perempuan berinisial NN (22), Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalaui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“MM ini merupakan target operasi. Ia diamankan saat berada di rumah NN, kemudian dilakukan penggeledahan,” jelasnya, dikonfirmasi media ini.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,17 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku celana yang dikenakan pelaku saat diamankan.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta wadah penyimpanan.
Tak hanya itu, dari dalam rumah NN juga ditemukan barang bukti lain yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika.
AKP Budi Utomo menegaskan, MM dan NN bukan pasangan suami istri, melainkan diduga bagian dari satu jaringan pengedar narkoba.
“Mereka bukan pasutri, namun satu jaringan pengedar,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), terkait dugaan peredaran narkotika golongan I. (*)
Editor: Logman Susilo







































