KUALA KURUN – Upaya peredaran narkotika di Kecamatan Tewah berakhir dramatis. Seorang pria berinisial S (50) harus berurusan dengan hukum setelah aksinya digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, Jumat (10/4/2026) siang.
Penangkapan berlangsung menegangkan. Saat petugas datang ke lokasi di Jalan Sekata, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya itu gagal setelah petugas dengan sigap mengejar dan berhasil mengamankannya.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas bergerak melakukan penindakan.
Kasat Resnarkoba IPTU Abi Wahyu Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan total 9 paket sabu.
“Barang bukti ditemukan di dua lokasi, yaitu di dalam kamar dan di luar rumah, tepatnya di bawah jendela,” sebut IPTU Abi dalam kronologi pengungkapan.
Dari hasil penimbangan, sabu yang diamankan memiliki berat kotor 4,60 gram dan berat bersih 3,51 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan digital, alat hisap dari sedotan, dompet, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasil uji cepat menggunakan Methamphetamine Reagent System menunjukkan perubahan warna menjadi ungu, yang mengindikasikan barang tersebut positif mengandung methamphetamine.
Di hadapan petugas dan saksi, pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (*)
Editor: Redaksi









































