KUALA KAPUAS – Seorang janda muda berinisial NN (22) harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Perempuan tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas di kediamannya di Perumahan NSD (New Site Development), Jalan Handel Berkat Makmur, Kecamatan Selat Utara, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, setelah memastikan informasi, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan.
“Petugas mengamankan satu orang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di dalam kamar pelaku. Barang bukti tersebut berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,60 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip, alat hisap sederhana, uang tunai sebesar Rp1,95 juta, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Kasus ini masih dalam pengembangan kemungkinan jaringan lainnya,” tandas AKP Budi Utomo. (*)
Editor: Logman Susilo





































