PURUK CAHU – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Murung Raya menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani sangat penting dalam upaya memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Liangsoi, saat membacakan tanggapan fraksi terhadap pandangan Pemerintah Daerah atas Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (10/3/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PAN menyatakan dukungan dan menyambut baik Raperda tersebut karena dinilai dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mendorong pemberdayaan petani, khususnya di wilayah perdesaan.
Menurut Liangsoi, penyusunan Peraturan Daerah harus dilandasi semangat untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Murung Raya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi antara satu hati, satu tekad, dan satu perbuatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memperkuat pelayanan publik tanpa diskriminasi.
Fraksi PAN menilai keberadaan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani sangat penting sebagai payung hukum yang memberikan status legal yang jelas bagi kelompok tani. Dengan adanya legalitas tersebut, kelompok tani diharapkan dapat lebih mudah mengakses bantuan pemerintah maupun pembiayaan dari lembaga perbankan.
Selain itu, Fraksi PAN juga mendorong agar dalam Raperda tersebut memuat ketentuan mengenai pelatihan, bimbingan teknis, serta penguatan manajemen kelembagaan petani agar kelompok tani tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar aktif dan produktif.
“Dengan tata kelola yang baik, diharapkan penyaluran sarana produksi pertanian seperti pupuk bersubsidi, sarana produksi pertanian (saprodi), dan alat mesin pertanian (alsintan) dapat lebih tepat sasaran,” ujar Liangsoi.
Lebih lanjut, Fraksi PAN juga mendorong kelompok tani untuk bertransformasi menjadi lembaga ekonomi yang mandiri. Artinya, kelompok tani tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah, tetapi mampu mengelola usaha pertanian secara berkelanjutan dari hulu hingga hilir.
Fraksi PAN memandang Raperda ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan daerah maupun nasional melalui penguatan basis utama sektor pertanian, yakni kelompok tani. (wan)
Editor: Logman Susilo








































