PURUK CAHU – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah atas pandangan yang disampaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Fredrich Dominggus Yoga, S.H., M.H., dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (10/3/2026).
Dalam penyampaiannya, Yoga mengatakan bahwa pihaknya mencermati pada prinsipnya Pemerintah Daerah memberikan dukungan terhadap pembahasan lebih lanjut Ranperda tersebut sebagai langkah untuk memperkuat sektor pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Murung Raya.
Menurutnya, Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan pandangan Pemerintah Daerah bahwa kelompok tani memiliki peran strategis dalam pembangunan sektor pertanian.
“Kelompok tani menjadi wadah penting untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan petani, memperkuat kerja sama antarpetani, serta mempermudah akses terhadap bantuan pemerintah, teknologi, permodalan, hingga pemasaran hasil pertanian,” ujarnya.
Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan juga menilai masih terdapat sejumlah permasalahan dalam pengelolaan kelompok tani di daerah.
Beberapa di antaranya adalah belum optimalnya kelembagaan kelompok tani, terbatasnya kapasitas sumber daya manusia petani, serta masih terbatasnya akses petani terhadap permodalan dan lembaga keuangan.
Selain itu, lanjut Yoga, masih terdapat kendala lain seperti belum terintegrasinya sistem pembinaan dan pendampingan bagi kelompok tani, serta persoalan pemasaran hasil pertanian yang berdampak pada nilai ekonomi yang diterima petani.
Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memandang keberadaan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kelompok Tani sangat penting sebagai dasar hukum dalam pembinaan dan pemberdayaan kelompok tani.
Regulasi ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kelembagaan petani sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan agar dalam pembahasan selanjutnya beberapa hal penting dapat menjadi perhatian bersama, di antaranya penguatan kelembagaan kelompok tani, program pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan, peningkatan akses petani terhadap permodalan, serta penguatan akses pasar dan stabilitas harga hasil pertanian.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak pemerintah agar bersama-sama memperjuangkan pelepasan kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Pasalnya, di lapangan terdapat kawasan yang saat ini telah menjadi permukiman padat penduduk serta kebun masyarakat yang dikelola secara turun-temurun, namun secara status masih tercatat sebagai kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas.
“Fraksi PDI Perjuangan berharap melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Kelompok Tani ini dapat disempurnakan sehingga menjadi Peraturan Daerah yang implementatif, berpihak kepada petani, serta mampu memperkuat sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya,” tutup Yoga. (wan)
Editor: Logman Susilo








































