TAMIANG LAYANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Timur terus meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha pangan olahan rumah tangga dengan menghadirkan Sistem Informasi Industri Rumah Tangga Pangan (SI-IRTP).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, dr. Jimmi WS Hutagalung, mengatakan bahwa layanan tersebut bertujuan memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) secara cepat dan mudah.
“Sertifikat P-IRT sangat penting untuk menjamin keamanan pangan yang diproduksi oleh pelaku usaha. Melalui SI-IRTP, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan tanpa harus datang langsung ke kantor,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Melalui SI-IRTP, pelaku usaha dapat mengakses informasi mengenai alur pendaftaran P-IRT, informasi seputar Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), mengecek masa berlaku sertifikat P-IRT, hingga berkonsultasi terkait persyaratan maupun proses penerbitan sertifikat.
Akses layanan tersebut dapat dilakukan dengan memindai QR Code yang tersedia pada media informasi yang disediakan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur.
Jimmi berharap inovasi pelayanan ini dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha pangan rumah tangga mengurus sertifikat P-IRT sehingga produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan pangan.
“Dengan kemudahan akses informasi ini, kami berharap semakin banyak produk pangan rumah tangga di Barito Timur yang aman, bermutu, dan memiliki daya saing,” katanya.
Pihak Dinkes Barito Timur juga terus mendorong terwujudnya produk pangan olahan rumah tangga yang aman, bermutu, dan terpercaya, sekaligus memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha. (*)
Editor: Logman Susilo





































