PURUK CAHU – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, meminta perusahaan pertambangan agar mengutamakan dan menghormati hak-hak masyarakat dalam menjalankan aktivitas operasional di lapangan, khususnya terkait kepemilikan tanah dan lahan garapan warga.
Hal tersebut disampaikan Bebie menanggapi insiden yang terjadi di PT Asman Bara Baronang di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang diduga berkaitan dengan ketegangan akibat sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat setempat.
Menurutnya, kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat tidak dapat dijadikan dasar bagi perusahaan untuk secara sepihak melakukan aktivitas pertambangan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan hak atas tanah masyarakat.
“Perusahaan harus mengutamakan hak masyarakat yang sudah sejak lama mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut sebagai sumber penghidupan mereka,” ujar Bebie, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan perusahaan menghormati hak atas tanah serta menyelesaikan hak-hak masyarakat sebelum kegiatan operasional dimulai.
Selain itu, Bebie juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap warga negara atas kepemilikan tanah dan sumber penghidupan yang layak.
Ia berharap konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara bijaksana melalui dialog terbuka antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah, sehingga tercipta solusi yang adil serta menjaga kondusivitas di wilayah pertambangan. (wan)
Editor: Logman Susilo









































